Blog

Panduan Lengkap Mengurus Surat Penting

Sebagai warga Negara yang baik, tentu kita harus selalu menaati peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya supaya kita dianggap sebagai warga Negara taat hukum, serta bisa secara sah melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan pemanfaatan segala jenis sumber daya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita tentu tak ingin dicap sebagai warga Negara yang buruk dan tentu saja saat kita hidup di suatu Negara akan terasa kurang pantas. Maka dari itu berikut ini akan kita bahas mengenai beberapa dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia sesuai ketentuan hukum. Anda bisa memanfaatkan jasa penerjemah untuk membuat surat ini bisa dipahami secara internasional jika suatu saat dibutuhkan.

Kartu Keluarga

Surat penting yang pertama adalah Kartu Keluarga atau KK. Kartu Keluarga penting untuk dimiliki oleh setiap kepala keluarga, apalagi bagi pasangan yang baru menikah dan pindah alamat rumah. Di dalam KK berisi keterangan tentang nama, alamat, dan juga Nomor Induk Kependudukan dan sebagai legalitas seseorang sebagai warga Negara.

Biasanya KK juga banyak dijadikan persyaratan untuk mendaftar ke berbagai jenis pekerjaan maupun untuk dokumen kelengkapan dalam membuka bisnis. Seperti apa prosedur pembuatan Kartu Keluarga serta berkas yang dibutuhkan? Mari kita simak.

  • KK atau Kartu Keluarga asli milik orang tua pihak perempuan dan pihak laki-laki
  • Melengkapi Formulir FI-01
  • Salinan Buku Nikah/ Akta Nikah
  • Surat Keterangan Domisili yang diperoleh pemerintah desa setempat. Ini untuk yang pindah desa.
  • Salinan Akta Kelahiran
  • Salinan Ijazah pendidikan terakhir

Selanjutnya adalah tata cara membuat Kartu Keluarga baru yang bisa diterjemahkan menggunakan jasa penerjemah untuk keperluan internasional:

  • Pemohon wajib membawa berkas lengkap
  • Pemohon harus ke kantor Dukcapil wilayah terkait, ambil nomor antrean lalu antre hingga ada panggilan
  • Kemudian pemohon memberikan berkas serta persyaratan yang sudah dibawa kepada Petugas di Front Office
  • Petugas FO akan memeriksa serta memverifikasi semua berkas, jika sudah lengkap akan segera diproses
  • Permohonan diverifikasi hingga ke atasan supaya di-input oleh operator melalui SIAK kemudian akan dicetak Kartu Keluarga yang baru
  • Selesai dicetak lalu ditandatangani Kepala Dinas, lalu Kartu Keluarga akan langsung diserahkan ke pemohon di hari yang sama.

Kartu Tanda Penduduk

KTP ini bisa mulai dibuat pada saat seseorang sudah memasuki batas usia 17 tahun. KTP sangatlah penting untuk kelengkapan pengurusan berbagai dokumen resmi di Indonesia. Bisa dibilang KTP adalah kartu sakti yang bermanfaat untuk segala aspek. Lalu bagaimana cara mengurusnya, dan apa saja dokumen yang dibutuhkan? Berikut ulasannya.

Berikut ini persyaratan untuk membuat e-KTP di tahun 2022:

  • Umur minimal 17 tahun
  • Menyiapkan fotokopi KK
  • Surat pengantar dari RT atau RW atau desa atau kelurahan tidak diperlukan
  • Datang langsung ke Dukcapil
  • Tidak boleh untuk diwakilkan

Berikut adalah tata caranya:

Anda perlu membawa fotokopi semua dokumen yang diperlukan. Anda perlu untuk menggandakannya. Sebenarnya petugas kelurahan hanya butuh satu salinan dokumen, tapi lebih baik Anda membawa dua, tiga salinan dokumen.

Pada saat menghadap petugas, Anda akan diminta menunjukkan dokumen asli, tetapi sebenarnya petugas hanya akan mengambil salinan saja sebagai arsip.

Kemudian Anda akan menjalani proses foto dan scan sidik jari, dan juga diminta untuk tanda tangan. Setelah itu Anda akan diberikan surat untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi yang bisa digunakan sebagai KTP sementara selama menunggu e-KTP asli jadi.

Pengambilan e-KTP adalah 14 hari setelah pembuatan. KTP biasanya akan ditanyakan pada saat bisnis internasional, maka untuk memudahkan bisnis tersebut Anda bisa menggunakan jasa penerjemah untuk menerjemahkan konten KTP agar lebih jelas bagi orang asing.

Surat Izin Mengemudi

Selanjutnya adalah pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi. Ini adalah surat yang penting mengingat saat ini mobilitas kita sangat bergantung dengan kendaraan. Jika Anda ingin menggunakan kendaraan sesuai peraturan hukum, maka Anda perlu menyimak langkah pembuatan SIM berikut:

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

  • 17 tahun : SIM A; SIM C; SIM D; dan SIM DI
  • 18 tahun : SIM CI
  • 19 tahun : SIM CII
  • 20 tahun : SIM A umum; SIM BI
  • 21 tahun : SIM BII
  • 22 tahun : SIM BI umum
  • 23 tahun : SIM BII umum

Syarat dan ketentuan penerbitan SIM sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran harus dilengkapi dengan manual, bisa juga memperlihatkan bukti pendaftaran elektronik.
  2. Fotokopi e-KTP untuk WNI atau dokumen imigrasi untuk WNA.
  3. Fotokopi sertifikat mengemudi yang masih berlaku.
  4. Fotokopi surat izin kerja bagi WNA.
  5. Melewati proses scan sidik jari atau scan wajah
  6. Menyerahkan bukti bayar penerimaan untuk negara yang bukan pajak.

Syarat kesehatan pembuatan SIM yaitu kesehatan jasmani dan rohani:

Kesehatan jasmani meliputi tes penglihatan, tes pendengaran, dan juga tes fisik, tes gerak dan cek fisik lainnya. Pemeriksaan kesehatan jasmani oleh dokter Polri maupun dokter umum rekomendasi dari bidang kesehatan polisi daerah, serta dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter. Surat keterangan tersebut berlaku maksimal 14 hari sejak terbit.

Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif dan psikomotorik, serta kepribadian. Psikologi akan diperiksa oleh psikolog yang direkomendasikan oleh pihak Polri terkait. Pemeriksaan tersebut dibuktikan menggunakan surat keterangan lolos tes psikologi, serta bisa digunakan maksimal 6 bulan setelah terbit.

Dokumen penting yang akan Anda serahkan dan berkaitan dengan urusan internasional bisa memanfaatkan jasa penerjemah yang kompeten supaya minim kesalahan.